Manajemen Kritis Sebagai Pencegahan Terorisme


Oleh :
Finda Anggitiyas Pujaningrum 1710103005
Umi Dwi Astuti 1710103007
Ahmad Alya Nur Akbar 1710103019
Hasika Cipta Novwedayaningayu 1710103033
Novika Rahmatika 1710103073
Fania 1710103081

Terorisme merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Terorisme yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Kendatipun aksi terorisme yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir ini kebanyakan dilakukan oleh orang Indonesia dan hanya sedikit aktor-aktor dari luar. Namun tidak dapat dibantah bahwa aksi terorisme saat ini merupakan suatu gabungan antara pelaku domestik dengan mereka yang memiliki jejaring trans-nasional. Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum marakanya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta berbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.

Bukan sekedar aksi teror semata, akan tetapi pada kenyataannya tindak pidana terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrat melekat dalam diri manusia yaitu hak untuk hidup dan hak untuk merasa aman dan nyaman. Pengakuan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu perwujudan dari konsep negara hukum yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Maka untuk mengatasi segala macam bentuk terorisme ataupun untk mencegah terjadinya tindakan terorisme, diaturlah daam Undang-undang. Serta menganalisis menggunakan manajemen kritis sebagai cara menetahui pelaku-pelaku terorisme yang sulit ditemukan. Adanya Undang-undang dan manajemen kritis itu jua berfungsi sebagai pencegahan kepada pihak terorisme untuk segan melakukan hal tersebut karena sudah banyak kasus yang tertangkap. Sebelum amandemen terhadap UUD 1945, pengakuan atas hak asasi manusia diatur di dalam ketentuan Pasal 28 UUD 1945. Sedangkan setelah atau pasca amandemen terhadap UUD 1945, pengaturan mengenai hak asai manusia semakin diperjelas dan diperinci sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 28 dan Pasal 28A-28J UUD 1945. Dalam mengupayakan pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga dari tindak kejahatan terorisme maka pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002. Yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Banyak pendapat yang mencoba mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism (Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose putting the public or any section of the public in fear.


Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana Terorisme tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience), menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.


Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.




Ciri-ciri Terorisme.


Menurut beberapa literatur dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme adalah :

1.     Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militan

2.  Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan kriminal untuk mencapai tujuan.

3.    Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti agama, hukum dan HAM.

4.   Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk menimbulkan rasa   takut dan mendapatkan publikasi yang luas.

5.  Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman, penculikan, penyanderaan,   pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik perhatian massa/publik.


Motif Terorisme.

Motif terjadinya teror yang terjadi selama ini baik yang berskala internasional maupun nasional, biasanya meliputi :

1.     Membebaskan tanah air (dari penjajah)

2.     Memisahkan diri dari pemerintahan yang syah.

3.     Sebagai proses sistem sosial yang berlaku (pembebasan dari sistem kapitalis)

4.     Menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.

Pengamat militer A.A Maulani, mantan Kepala Bakin, menyatakan ada 4 kategori terorisme, yaitu : 1) Terorisme melawan pemerintah untuk 2) Menggulingkan atau menggantinya terorisme oleh pemerintah untuk rakyatnya sendiri, atau terhadap negara lain dalam rangka menghabisi lawan-lawan politiknya. 3) Terorisme oleh gerakan revolusioner, ultrana-sionalis, anarkis, nonpolitik (gerakan ekologi anti globalisasi dsb), gerakan milenium (aum shinrikyo) 4) Terorisme sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan nasional.



Bentuk-bentuk Terorisme.


Dilihat dari cara-cara yang digunakan :
1.  Teror Pisik yaitu teror untuk menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
2. Teror Mental, yaitu teror dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1.  Teror Nasinal, yaitu teror yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2.   Teror Internasional. Tindakan teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang didiami oleh teroris, dengan bentuk :
·        Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.

·        Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani mati, pasukan bunuh diri, dsb.



Taktik Terorisme.


Taktik teror yang sering digunakan oleh para terorisme yang terjadi selama ini baik yang berskala interenasional maupun nasional, biasanya meliputi :

1.     Pengeboman yang paling umum digunakan sekitar 60 persentase.

2.   Pembajakan, biasanya pesawat terbang komersial, kendaraan darat termasuk kereta api dan kapal penumpang.

3.     Pembunuhan, taktik ini merupakan aksi terorisme yang tertua.

4.     Penghadangan, biasanya dilanjutkan dengan penyanderaan.

5.     Penculikan, biasanya diikuti tuntutan tembusan uang atau tuntutan politik lainnya.

6.  Penyanderaan, biasanya berhadapan langsung dengan aparat, menahan sandera ditempat umum.

7.  Perampokan, biasanya sasaranya adalah Bank atau mobil lapis baja yang membawa uang banyak, untuk membiayai kegiatan terornya.

8.  Ancaman/intimidasi, dengan cara menakuti-nakuti atau mengancam dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang, di daerah yang dianggap lawan.



Tujuan Terorisme.

Tujuan Jangka Pendek, meliputi :
1. Memperoleh pengakuan dari masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas perjuangannya.
2.  Memicu reaksi pemerintah, over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
3. Mengganggu, melemahkan dan mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
4. Menunjukkan ketidak mampuan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
5.      Memperoleh uang atau perlengkapan.  
6. Mengganggu dan atau menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
7.      Mencegah atau menghambat keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
8.      Menimbulkan mogok kerja.
9.  Mencegah mengalirnya investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
10.  Mempengaruhi jalannya pemilihan umum.
11.  Membebaskan tawanan yang menjadi kelompok mereka.
12.  Membalas dendam.
Tujuan Jangka Panjang, antara lain meliputi :
1.  Menimbulkan perubahan dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara
    atau perang antar negara.
2.  Mengganti ideologi suatu negara dengan ideologi kelompoknya.
3.  Menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
4. Mempengaruhi kebijakan pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional,
    regional atau internasional.
5. Memperoleh pengakuan politis sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa
    atau kelompok nasional, misalnya PLO.



Jaringan Terorisme.


Meskipun tidak ada konspirasi internasional yang jelas antar kelompok terorisme namun kecenderungan yang ada menunjukkan peningkatan kerjasama antara kelompok teroris diddunia. Jaringan atau kerjasama meliputi bantuan dalam hal sumberdaya, tenaga ahli, tempat perlindungan bahkan partisipasi dalam operasi bersama. Dibeberapa negara tertentu justru mendukung adanya kerjasama antar kelompok terorisme ini, pemeerintah menganggap penggunaan terorisme sebagai alternatif dari perang konvensional dan sebagai tentara cadangan mereka. Sebagai contoh dari beberapa literatur dapat disimpulkan bahwa : struktur Al-Qaeda disusun dalam bentuk Network with-in network, laksana holding Company dengan jaringan anak-anak perusahaan seperti Hizbullah, Hamas, Jihad Islam, Al-Mahdi, Islam Army Group dan Abu Syyaf. Di dalam anak perusahaan itu dibuat kompartemensi berupa sel-sel yang tidak saling mengenal, guna memelihara kerahasiaan maksimum. Para tokohnya terdiri dari mereka yang mengecap pendidikan di Universitas terbaik di dunia, fasih berbahasa Inggris dan mempunyai spesialisasi tertentu.



ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH.


Manajemen krisis adalah proses yang membahas organisasi dengan sebuah peristiwa besar yang mengancam merugikan organisasi, stakeholders, atau masyarakat umum. Ada tiga elemen yang paling umum untuk mendefinisi krisis: ancaman bagi organisasi, unsur kejutan, dan keputusan waktu singkat. Berbeda dengan manajemen risiko, yang melibatkan menilai potensi ancaman dan menemukan cara terbaik untuk menghindari ancaman. Sementara manajemen krisis berurusan dengan ancaman yang telah terjadi. Jadi manajemen krisis dalam pengertian yang lebih luas merupakan sebuah keterampilan teknis yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi, menilai, memahami, dan mengatasi situasi yang serius, terutama dari saat pertama kali terjadi sampai ke titik pemulihan kembali.

1.     Sebagaimana dijelaskan dimuka, bahwa timbulnya terorisme sebagian besar diakibatkan karena adanya ketidakadilan, balas dendam atau ringkasnya adalah adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik. Konflik yang menajam, yang kemudian terjabar dalam kondisi kritikal, dengan titik balik yang mengandung perubahan yang menentukan bagi pihak-pihak yang berkonflik, adalah suatu krisis. Manajemen krisis menangani titik balik yang didalamnya terkandung potensi perubahan yang menentukan, pemahaman terhadapnya hanya dapat dilakukan, jika orang berfikir strategik. Karena krisis adalah dijelang suatu perubahan yang menentukan, maka berfikir strategik adalah berfikir dalam kerangka perubahan. Kerangka berfikir tersebut dipandang penting karena setiap aktivitas terorisme tujuannya adalah menghendaki perubahan, pada umumnya adalah perubahan dibidang politik dan ekonomi yang dampaknya akan menimbulkan krisis.

2.     Manajemen terhadap krisis hanya akan berhasil jika yang menanganinya mampu berfikir strategik, berfikir dalam konteks perubahan. Apalagi untuk kurun waktu sekarang ini, dengan perubahan yang terjadi dalam dinamika yang tinggi, turbulen dan drastik. Perubahan yang global yang diikuti beragam konflik, akhirnya berkembang menjadi krisis yang juga skala global.

3.     Analisis terhadap krisis yang ditimbulkan oleh terorisme, dilakukan dengan dua cara yakni : analisis secara umum dan analisis menurut disiplin ilmu manajemen krisis, dengan konteks nasional, regional dan internasional.











Comments

  1. Asik kali ya diskusi/debat ttg apa sejatinya teror kui?

    Ada yang berpendapat koruptor juga termasuk teroris, lantaran membunuh masyarakat dengan pelan-pelan ,lampu strobo iring2an pejabat termasuk teror, baliho2/spanduk dll kampanye pun teror,,, setidaknya polusi visualah haha

    Jd kelak teroris gak cm itu2 aj kali.

    Biar gak islamopobia wkwk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Memang terorisme itu sebenarnya tidak hanya melulu mengenai "bom". Terorisme kan sebenarnya pada dasar kata "teror" jadi apapun yang berbentuk "teror" bisa juga kita katakan terorisme. Menurut saya ehehehhee

      Delete
    2. Mantappppp sangat bermanfaat,makasihhhh minn good job👌

      Delete
  2. Sangat bermanfaat, goodjob👍

    ReplyDelete
  3. Sangat bermanfaat, goodjob👍

    ReplyDelete
  4. Bermanfaat juga si sesuai jurusan juga

    ReplyDelete
  5. Mantapp. Mengaplikasikan ilmu manajemen untuk mencegah terorisme

    ReplyDelete
  6. Teroris tidak harus yg berjenggot ataupun bercadar,yang pake dasi pun bisa dikatakan seorang teroris contohnya Assad,Trump,netanyahu

    ReplyDelete
  7. Artikel yg mantoel,tapi sayang tidak ada yg mengkutip dari buku

    ReplyDelete
  8. Penjelasan ini sangat lengkap dan bermanfaat, membuat pembaca menjadi tau akan arti terorisme secara mendalam sehingga kita senantiasa waspada

    ReplyDelete
  9. Saya suka sekali tulisan tersebut, hanya perlu lebih cermat lagi dalam penulisannya. Menurut saya tata bahasa yang digunakan sangat menarik. 👍

    ReplyDelete
  10. Good job, artikel sangat bermanfaat. Tulisan yang disajikan sangat menarik tapi alangkah baiknya jika literatur dan reference seperti dari buku atau sumber lainnya di cantumkan untuk menguatkan argument. Selebihnya sudah gooooddddddd, next bisa lebih baik lagiiii :'):D

    ReplyDelete
  11. Artikel yang bagus, bermanfaat serta menambah wawasan bagi pembacanya karena mudah dipahami

    ReplyDelete
  12. Bagus bermanfaat banget terusin ya 👍👍👍👍👍

    ReplyDelete
  13. Sangat bermanfaat
    Terimakasih kak ilmunya

    ReplyDelete
  14. Bagus artikel nya banyak manfaatnya yang bisa kita ambil 👍👍👍👍

    ReplyDelete
  15. Dari uraian materi diatas dapat disimpulkan juga teroris itu bukan hanya musuh negara akan tetapi musuh kita semua yang perlu diberantas keberadaannya

    By : alfian_kr

    ReplyDelete
  16. Menurut saya ini sufah bermanfaat, namun sayang disayangkan manfaat manajemen kritis sebagai pencegahan terorisme belum dijelaskan secara rinci.
    Didalam tulisan ini pada poin ketiga untuk analisis dan pemecahan masalah hanya lebih kepada memberitahukan bahwa terorisme dapat dicegah dengan analisis umum dan teori namun tidak dijelaskan bagaimana analisis tersebut dilakukan.
    Masih kurang dalam menjelaskan secara pokok, sehingga masih umum dan pertanyaan-pertanyaan masih belum mampu terjawab dengan tuntas.
    Kekurangan yang lain ada juga pada "typo-typo" pada penulisan kata.
    Serta kurangnya sumber acuan.
    Tapi sejauh ini sudah baik 😊

    ReplyDelete
  17. Sangat bermanfaat bagi pembaca apalagi buat orang yang awam terhadap pengetahuan tentang terorisme

    ReplyDelete
  18. Sangat bermanfaat bagi pembaca apalagi buat orang yang awam terhadap pengetahuan tentang terorisme

    ReplyDelete
  19. Tambahan juga sih. Daftar pustaka atau sumber acuan kalau bisa dari jurnal atau lebih bagus lagi buku.
    Mantap mon!

    ReplyDelete
  20. Lebih baik ditambah menurut pakar ahli dibidangnya, sekalian kalau bisa masukin pendapat dari bapak polisi atau tentara yg nanggulangi hal tsb

    ReplyDelete
  21. Cukup bermanfaat untuk pembaca agar mengetahui pokok permasalah yg terjadi pada topik yang diambil. Namun ada beberapa aspek menurut saya yang sebenarnya harus di betulkan ataupun ditambahkan. Namanya juga nulis ya, apalagi pake undang2 segala. Overal menurut saya isi dari tulisan sudah sesuai topik permasalan 😊. Untuk penulisan mungkin ada kata2 yg harus diperbaiki seperti typo dan kata yg berambigu. Lebih perbanyak kata atau kalimat yg mudah untuk dimengerti karna pembaca tidak selalu orang yg berintelektual tinggi jadi semisal nanti ada yg ingin mengutip tulisan ini dapat mencerna isi dari tulisan ini dan menuliskan kembali dengan penuturan dan pemahamannya sendiri, tidak copy-paste. Dan sebisa mungkin tulisan yang ditulis tidak banyak melakukan copy-paste ya 😉😉. Welldone !

    ReplyDelete
  22. Menambah wawasan saya. Terimakasih. Terus berkarya yaa! Semangattt!

    ReplyDelete
  23. Nice buat menambah pengetahuan

    ReplyDelete
  24. Sanagat membantu, terimakasih telah membantu saya mengerjakan tugas

    ReplyDelete

Post a Comment