Manajemen Kritis Sebagai Pencegahan Terorisme
Oleh
:
Finda
Anggitiyas Pujaningrum 1710103005
Umi
Dwi Astuti 1710103007
Ahmad
Alya Nur Akbar 1710103019
Hasika
Cipta Novwedayaningayu 1710103033
Novika
Rahmatika 1710103073
Fania
1710103081
Terorisme
merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian
dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Terorisme yang terjadi di Indonesia
akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta
merupakan bagian dari dinamika lingkungan strategis pada tataran global dan
regional. Kendatipun aksi terorisme yang terjadi di berbagai daerah dalam
beberapa tahun terakhir ini kebanyakan dilakukan oleh orang Indonesia dan hanya
sedikit aktor-aktor dari luar. Namun tidak dapat dibantah bahwa aksi terorisme
saat ini merupakan suatu gabungan antara pelaku domestik dengan mereka yang memiliki
jejaring trans-nasional. Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme
tersebut, sejak jauh sebelum marakanya kejadian-kejadian yang digolongkan
sebagai bentuk terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun
regional serta berbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal
(criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif
terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Bukan
sekedar aksi teror semata, akan tetapi pada kenyataannya tindak pidana
terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrat
melekat dalam diri manusia yaitu hak untuk hidup dan hak untuk merasa aman dan
nyaman. Pengakuan terhadap hak asasi manusia merupakan salah satu perwujudan
dari konsep negara hukum yang diatur di dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD
1945. Maka untuk mengatasi segala macam bentuk terorisme ataupun untk mencegah
terjadinya tindakan terorisme, diaturlah daam Undang-undang. Serta menganalisis
menggunakan manajemen kritis sebagai cara menetahui pelaku-pelaku terorisme
yang sulit ditemukan. Adanya Undang-undang dan manajemen kritis itu jua
berfungsi sebagai pencegahan kepada pihak terorisme untuk segan melakukan hal
tersebut karena sudah banyak kasus yang tertangkap. Sebelum amandemen terhadap
UUD 1945, pengakuan atas hak asasi manusia diatur di dalam ketentuan Pasal 28
UUD 1945. Sedangkan setelah atau pasca amandemen terhadap UUD 1945, pengaturan
mengenai hak asai manusia semakin diperjelas dan diperinci sebagaimana yang
diatur di dalam Pasal 28 dan Pasal 28A-28J UUD 1945. Dalam mengupayakan
pemenuhan dan perlindungan hak asasi warga dari tindak kejahatan terorisme maka
pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002. Yang pada tanggal 4 April 2003
disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Banyak pendapat yang mencoba
mendefinisikan Terorisme, satu di antaranya adalah pengertian yang tercantum
dalam pasal 14 ayat 1 The Prevention of Terrorism
(Temporary Provisions) act, 1984, sebagai berikut: “Terrorism means the use of
violence for political ends and includes any use of violence for the purpose
putting the public or any section of the public in fear.
Terorisme kian jelas menjadi
momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis,
motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode
Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror
bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah
merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia (crimes
against peace and security of mankind). Menurut Muladi, Tindak Pidana
Terorisme tergolong kejahatan terhadap hati nurani (Crimes against conscience),
menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh
Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural
wrong atau acts wrong in themselves bukan mala
prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Menyadari sedemikian besarnya
kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang
dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali,
merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana
Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa
tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk
melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak
Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang
ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur
secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana
Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada
tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ciri-ciri Terorisme.
Menurut beberapa literatur
dan reference termasuk surat kabar dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri terorisme
adalah :
1. Organisasi yang baik, berdisiplin tinggi & militan
2. Mempunyai tujuan politik, ideologi tetapi melakukan kejahatan
kriminal untuk mencapai tujuan.
3. Tidak mengindahkan norma-norma universal yang berlaku, seperti
agama, hukum dan HAM.
4. Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologis yang tinggi untuk
menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.
5. Menggunakan cara-cara antara lain seperti : pengeboman,
penculikan, penyanderaan, pembajakan dan sebagainya yang dapat menarik
perhatian massa/publik.
Motif Terorisme.
Motif terjadinya teror yang
terjadi selama ini baik yang berskala internasional maupun nasional, biasanya
meliputi :
1.
Membebaskan tanah air (dari penjajah)
2.
Memisahkan diri dari pemerintahan yang syah.
3.
Sebagai proses sistem sosial yang berlaku (pembebasan dari sistem
kapitalis)
4.
Menyingkirkan musuh-musuh politik dan sebagainya.
Pengamat militer A.A Maulani,
mantan Kepala Bakin, menyatakan ada 4 kategori terorisme, yaitu : 1) Terorisme
melawan pemerintah untuk 2) Menggulingkan atau menggantinya terorisme oleh
pemerintah untuk rakyatnya sendiri, atau terhadap negara lain dalam rangka
menghabisi lawan-lawan politiknya. 3) Terorisme oleh gerakan revolusioner,
ultrana-sionalis, anarkis, nonpolitik (gerakan ekologi anti globalisasi dsb),
gerakan milenium (aum shinrikyo) 4) Terorisme sebagai bagian dari perjuangan
kemerdekaan nasional.
Bentuk-bentuk Terorisme.
Dilihat dari cara-cara yang
digunakan :
1. Teror Pisik yaitu teror untuk
menimbulkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran pisik jasmani dalam bentuk
pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga
nyata-nyata dapat dilihat secara pisik akibat tindakan teror.
2. Teror Mental, yaitu teror
dengan menggunakan segala macam cara yang bisa menimbulkan ketakutan dan
kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai
sasaran) yang pada tingkat tertentu dapat menimbulkan tekanan batin yang luar
biasa akibatnya bisa gila, bunuh diri, putus asa dsb.
Dilihat dari Skala sasaran teror :
1. Teror Nasinal, yaitu teror
yang ditujukan kepada pihak-pihak yang ada pada suatu wilayah dan kekuasaan
negara tertentu, yang dapat berupa : pemberontakan bersenjata, pengacauan
stabilitas nasional, dan gangguan keamanan nasional.
2. Teror Internasional. Tindakan
teror yang diktujukan kepada bangsa atau negara lain diluar kawasan negara yang
didiami oleh teroris, dengan bentuk :
·
Dari Pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Dalam bentuk
penjajahan, invansi, intervensi, agresi dan perang terbuka.
·
Dari Pihak yang Lemah kepada Pihak yang kuat. Dalam bentuk
pembajakan, gangguan keamanan internasional, sabotase, tindakan nekat dan berani
mati, pasukan bunuh diri, dsb.
Taktik Terorisme.
Taktik teror yang sering
digunakan oleh para terorisme yang terjadi selama ini baik yang berskala
interenasional maupun nasional, biasanya meliputi :
1.
Pengeboman yang paling umum digunakan sekitar 60 persentase.
2. Pembajakan, biasanya pesawat terbang komersial, kendaraan darat
termasuk kereta api dan kapal penumpang.
3.
Pembunuhan, taktik ini merupakan aksi terorisme yang tertua.
4.
Penghadangan, biasanya dilanjutkan dengan penyanderaan.
5.
Penculikan, biasanya diikuti tuntutan tembusan uang atau tuntutan
politik lainnya.
6. Penyanderaan, biasanya berhadapan langsung dengan aparat, menahan
sandera ditempat umum.
7. Perampokan, biasanya sasaranya adalah Bank atau mobil lapis baja
yang membawa uang banyak, untuk membiayai kegiatan terornya.
8. Ancaman/intimidasi, dengan cara menakuti-nakuti atau mengancam
dengan menggunakan kekerasan terhadap seseorang atau sekelompok orang, di
daerah yang dianggap lawan.
Tujuan Terorisme.
Tujuan Jangka Pendek,
meliputi :
1. Memperoleh pengakuan dari
masyarakat lokal, nasional, regional maupun dunia internasional atas
perjuangannya.
2. Memicu reaksi pemerintah,
over reaksi dan tindakan represif yang dapat mengakibatkan keresahan di masyarakat.
3. Mengganggu, melemahkan dan
mempermalukan pemerintah, militer atau aparat keamanan lainnya.
4. Menunjukkan ketidak mampuan
pemerintah dalam melindungi dan mengamankan rakyatnya.
5. Memperoleh uang atau
perlengkapan.
6. Mengganggu dan atau
menghancurkan sarana komunikasi, informasi maupun transportasi.
7. Mencegah atau menghambat
keputusan dari badan eksekutif atau legislatif.
8. Menimbulkan mogok kerja.
9. Mencegah mengalirnya
investasi dari pihak asing atau program bantuan dari luar negeri.
10. Mempengaruhi jalannya
pemilihan umum.
11. Membebaskan tawanan yang
menjadi kelompok mereka.
12. Membalas dendam.
Tujuan Jangka Panjang, antara
lain meliputi :
1. Menimbulkan perubahan
dramatis dalam pemerintahan, seperti revolusi, perang saudara
atau perang antar negara.
atau perang antar negara.
2. Mengganti ideologi suatu
negara dengan ideologi kelompoknya.
3. Menciptakan kondisi yang
menguntungkan bagi pihak teroris selama perang gerilya.
4. Mempengaruhi kebijakan
pembuat keputusan baik dalam lingkup lokal, nasional,
regional atau internasional.
regional atau internasional.
5. Memperoleh pengakuan politis
sebagai badan hukum untuk mewakili suatu suku bangsa
atau kelompok nasional, misalnya PLO.
atau kelompok nasional, misalnya PLO.
Jaringan Terorisme.
Meskipun tidak ada konspirasi
internasional yang jelas antar kelompok terorisme namun kecenderungan yang ada
menunjukkan peningkatan kerjasama antara kelompok teroris diddunia. Jaringan
atau kerjasama meliputi bantuan dalam hal sumberdaya, tenaga ahli, tempat
perlindungan bahkan partisipasi dalam operasi bersama. Dibeberapa negara
tertentu justru mendukung adanya kerjasama antar kelompok terorisme ini,
pemeerintah menganggap penggunaan terorisme sebagai alternatif dari perang
konvensional dan sebagai tentara cadangan mereka. Sebagai contoh dari beberapa
literatur dapat disimpulkan bahwa : struktur Al-Qaeda disusun dalam bentuk
Network with-in network, laksana holding Company dengan jaringan anak-anak
perusahaan seperti Hizbullah, Hamas, Jihad Islam, Al-Mahdi, Islam Army Group
dan Abu Syyaf. Di dalam anak perusahaan itu dibuat kompartemensi berupa sel-sel
yang tidak saling mengenal, guna memelihara kerahasiaan maksimum. Para tokohnya
terdiri dari mereka yang mengecap pendidikan di Universitas terbaik di dunia,
fasih berbahasa Inggris dan mempunyai spesialisasi tertentu.
ANALISIS DAN PEMECAHAN
MASALAH.
Manajemen krisis adalah proses yang
membahas organisasi dengan sebuah peristiwa besar yang mengancam merugikan
organisasi, stakeholders, atau masyarakat umum. Ada
tiga elemen yang paling umum untuk mendefinisi krisis: ancaman bagi organisasi,
unsur kejutan, dan keputusan waktu singkat. Berbeda dengan manajemen risiko,
yang melibatkan menilai potensi ancaman dan menemukan cara terbaik untuk
menghindari ancaman. Sementara manajemen krisis berurusan dengan ancaman yang
telah terjadi. Jadi manajemen krisis dalam pengertian yang lebih luas merupakan
sebuah keterampilan teknis yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi, menilai,
memahami, dan mengatasi situasi yang serius, terutama dari saat pertama kali
terjadi sampai ke titik pemulihan kembali.
1.
Sebagaimana dijelaskan dimuka, bahwa timbulnya terorisme sebagian
besar diakibatkan karena adanya ketidakadilan, balas dendam atau ringkasnya
adalah adanya konflik-konflik kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi
baik skala perorangan, organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara.
Jadi adanya terorisme pada umumnya disebabkan adanya konflik-konflik
kepentingan antara pihak-pihak yang berinteraksi baik skala perorangan,
organisasi, intern pemerintahan maupun antar negara. Jadi adanya terorisme pada
umumnya disebabkan adanya konflik. Konflik yang menajam, yang kemudian terjabar
dalam kondisi kritikal, dengan titik balik yang mengandung perubahan yang
menentukan bagi pihak-pihak yang berkonflik, adalah suatu krisis. Manajemen
krisis menangani titik balik yang didalamnya terkandung potensi perubahan yang
menentukan, pemahaman terhadapnya hanya dapat dilakukan, jika orang berfikir
strategik. Karena krisis adalah dijelang suatu perubahan yang menentukan, maka
berfikir strategik adalah berfikir dalam kerangka perubahan. Kerangka berfikir
tersebut dipandang penting karena setiap aktivitas terorisme tujuannya adalah
menghendaki perubahan, pada umumnya adalah perubahan dibidang politik dan
ekonomi yang dampaknya akan menimbulkan krisis.
2.
Manajemen terhadap krisis hanya akan berhasil jika yang
menanganinya mampu berfikir strategik, berfikir dalam konteks perubahan.
Apalagi untuk kurun waktu sekarang ini, dengan perubahan yang terjadi dalam
dinamika yang tinggi, turbulen dan drastik. Perubahan yang global yang diikuti
beragam konflik, akhirnya berkembang menjadi krisis yang juga skala global.
3.
Analisis terhadap krisis yang ditimbulkan oleh terorisme,
dilakukan dengan dua cara yakni : analisis secara umum dan analisis menurut
disiplin ilmu manajemen krisis, dengan konteks nasional, regional dan
internasional.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/31/ini-perbedaan-penanganan-terorisme-sebelum-dan-setelah-revisi-uu-terorisme-disahkan.
(31 MEI 2018)
Asik kali ya diskusi/debat ttg apa sejatinya teror kui?
ReplyDeleteAda yang berpendapat koruptor juga termasuk teroris, lantaran membunuh masyarakat dengan pelan-pelan ,lampu strobo iring2an pejabat termasuk teror, baliho2/spanduk dll kampanye pun teror,,, setidaknya polusi visualah haha
Jd kelak teroris gak cm itu2 aj kali.
Biar gak islamopobia wkwk
Memang terorisme itu sebenarnya tidak hanya melulu mengenai "bom". Terorisme kan sebenarnya pada dasar kata "teror" jadi apapun yang berbentuk "teror" bisa juga kita katakan terorisme. Menurut saya ehehehhee
DeleteMantappppp sangat bermanfaat,makasihhhh minn good job👌
Deletemantabb min
ReplyDeleteNice 👍
ReplyDeleteSangat bermanfaat, goodjob👍
ReplyDeleteSangat bermanfaat, goodjob👍
ReplyDeleteBagus👍
ReplyDeleteBermanfaat sekali, lanjutkan
ReplyDeleteBermanfaat juga si sesuai jurusan juga
ReplyDeleteKeren, nice 👍
ReplyDeleteMantapp. Mengaplikasikan ilmu manajemen untuk mencegah terorisme
ReplyDeleteTeroris tidak harus yg berjenggot ataupun bercadar,yang pake dasi pun bisa dikatakan seorang teroris contohnya Assad,Trump,netanyahu
ReplyDeleteArtikel yg mantoel,tapi sayang tidak ada yg mengkutip dari buku
ReplyDeletePenjelasan ini sangat lengkap dan bermanfaat, membuat pembaca menjadi tau akan arti terorisme secara mendalam sehingga kita senantiasa waspada
ReplyDeleteTulisan yang menarik
ReplyDeleteGood
ReplyDeleteTulisan yang menarik
ReplyDeleteGood
ReplyDeleteSaya suka sekali tulisan tersebut, hanya perlu lebih cermat lagi dalam penulisannya. Menurut saya tata bahasa yang digunakan sangat menarik. 👍
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteGood job, artikel sangat bermanfaat. Tulisan yang disajikan sangat menarik tapi alangkah baiknya jika literatur dan reference seperti dari buku atau sumber lainnya di cantumkan untuk menguatkan argument. Selebihnya sudah gooooddddddd, next bisa lebih baik lagiiii :'):D
ReplyDeleteArtikel yang bagus, bermanfaat serta menambah wawasan bagi pembacanya karena mudah dipahami
ReplyDeleteGood...
ReplyDeleteBagus kakak 👍
ReplyDeleteBagus bermanfaat banget terusin ya 👍👍👍👍👍
ReplyDeleteSangat bermanfaat
ReplyDeleteTerimakasih kak ilmunya
Bagus artikel nya banyak manfaatnya yang bisa kita ambil 👍👍👍👍
ReplyDeleteno in pak ekooo
ReplyDeleteDari uraian materi diatas dapat disimpulkan juga teroris itu bukan hanya musuh negara akan tetapi musuh kita semua yang perlu diberantas keberadaannya
ReplyDeleteBy : alfian_kr
Menurut saya ini sufah bermanfaat, namun sayang disayangkan manfaat manajemen kritis sebagai pencegahan terorisme belum dijelaskan secara rinci.
ReplyDeleteDidalam tulisan ini pada poin ketiga untuk analisis dan pemecahan masalah hanya lebih kepada memberitahukan bahwa terorisme dapat dicegah dengan analisis umum dan teori namun tidak dijelaskan bagaimana analisis tersebut dilakukan.
Masih kurang dalam menjelaskan secara pokok, sehingga masih umum dan pertanyaan-pertanyaan masih belum mampu terjawab dengan tuntas.
Kekurangan yang lain ada juga pada "typo-typo" pada penulisan kata.
Serta kurangnya sumber acuan.
Tapi sejauh ini sudah baik 😊
Sangat bermanfaat bagi pembaca apalagi buat orang yang awam terhadap pengetahuan tentang terorisme
ReplyDeleteSangat bermanfaat bagi pembaca apalagi buat orang yang awam terhadap pengetahuan tentang terorisme
ReplyDeleteTambahan juga sih. Daftar pustaka atau sumber acuan kalau bisa dari jurnal atau lebih bagus lagi buku.
ReplyDeleteMantap mon!
Lebih baik ditambah menurut pakar ahli dibidangnya, sekalian kalau bisa masukin pendapat dari bapak polisi atau tentara yg nanggulangi hal tsb
ReplyDeleteCukup bermanfaat untuk pembaca agar mengetahui pokok permasalah yg terjadi pada topik yang diambil. Namun ada beberapa aspek menurut saya yang sebenarnya harus di betulkan ataupun ditambahkan. Namanya juga nulis ya, apalagi pake undang2 segala. Overal menurut saya isi dari tulisan sudah sesuai topik permasalan 😊. Untuk penulisan mungkin ada kata2 yg harus diperbaiki seperti typo dan kata yg berambigu. Lebih perbanyak kata atau kalimat yg mudah untuk dimengerti karna pembaca tidak selalu orang yg berintelektual tinggi jadi semisal nanti ada yg ingin mengutip tulisan ini dapat mencerna isi dari tulisan ini dan menuliskan kembali dengan penuturan dan pemahamannya sendiri, tidak copy-paste. Dan sebisa mungkin tulisan yang ditulis tidak banyak melakukan copy-paste ya 😉😉. Welldone !
ReplyDeleteMenambah wawasan saya. Terimakasih. Terus berkarya yaa! Semangattt!
ReplyDeleteBagus mba, sangat membantu
ReplyDeleteNice buat menambah pengetahuan
ReplyDeleteSanagat membantu, terimakasih telah membantu saya mengerjakan tugas
ReplyDelete